Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Doa dan Amalan

Bolehkah Wanita Membaca Alquran Saat Hadi?, Sebelum Kamu Lakukan Sebaiknya Baca Dulu 4 Pendapat ini

Semangat dan keinginan istiqomah dapat membaca Alquran setiap hari ini, sering menjadi dilema tersendiri bagi wanita yang sedang haid.

Editor: Indry Panigoro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi membaca Alquran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Membaca Alquran menjadi sebuah ibadah yang akan mendatangkan pahala dan juga keberkahan.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membaca Al Quran.

Ayat al-Qur'an yang pertama kali turun adalah “Iqra”yang artinya bacalah yang berarti bahwa manusia dituntut harus terus membaca.

Membaca Alquran merupakan ibadah yang sangat disunnahkah bagi muslimin muslimat, karena keutamaannya yang sangat besar.

Karena keutamaan membaca Alquran yang besar, maka para ulama kita dahulu dalam banyak riwayat disebutkan, tidaklah mereka melewatkan hari-hari mereka dari membaca Alquran.

8 Makanan dan Minuman ini Dipercaya Bisa Atasi Stres, Coba dan Buktikan Sendiri

Semangat dan keinginan istiqomah dapat membaca Alquran setiap hari ini, sering menjadi dilema tersendiri bagi wanita yang sedang haid.

Keinginan yang besar untuk dapat membaca namun di satu sisi mereka khawatir hal tersebut dilarang.

Terkait hukum wanita haidh membaca Alquran belakangan ini sangat banyak sekali ditanyakan, terutama bagi mereka yang sedang belajar Alquran, baik program tahsin ataupun tahfiz, atau bagi mereka yang memang berprofesi sebagai pengajar Alquran, sebenarnya adakah toleransi bagi mereka sehingga tetap dapat membaca Alquran?

Berikut pendapat para ulama madzhab Fiqih tentang hukum wanita haidh membaca Alquran:

1. Madzhab Hanafi

Secara umum madzhab ini mengaharamkan bagi wanita haidh membaca Alquran. Hanya saja dalam batasan atau tujuan tertentu mereka memberikan pengecualian.

Seperti berdzikir dengan ayat-ayat Alquran atau membacakan potongan ayat atau kosa kata Alquran.

Berikut pendapat dari ulama Hanafiyah:

1. As-Sarakhsi (W. 483)

وَلَيْسَ لِلْحَائِضِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَلَا دُخُولُ الْمَسْجِدِ وَلَا قِرَاءَةُ آيَةٍ تَامَّةٍ مِنْ الْقُرْآنِ1

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved