Bisnis Ilegal
Prostitusi Anak yang Tumbuh Subur saat Covid-19, Tarif hingga Rp 6 Juta, Pemakai Pengusaha
Berlangsung secara diam-diam dan melibatkan anak dibawa umur, itulah kasus prostitusi yang akhirnya dibongkar kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berlangsung secara diam-diam dan melibatkan anak dibawa umur, itulah kasus prostitusi yang akhirnya dibongkar kepolisian.
Tepatnya Polsek Tanjung Priok yang membongkar kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Ternyata mucikarinya masih berusia belasan tahun.

Tarif PSK sekali berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok memiliki tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Lantaran masih berusia belasan tahun, para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan muncikari dari keempat PSK tersebut.
Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.
Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.
Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.
• Sumual Kembali Nakhodai DPC SBSI Tomohon
• Profil Syerly Adeline Sompotan, Sosok Wawali Cantik Bersuara Merdu dan Berjiwa Sosial Tinggi
• Masih Ingat Andrew Dougherty, Mantan Suami Bule Titi DJ? Potret Terbarunya Bersama Stephanie Poetri