Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kapolri

8 Kasus Besar Ditangani Listyo Sigit Sebelum jadi Kapolri, Salah Satu Penyerangan Laskar FPI

Listyo Sigit Prabowo akhirnya dilantik Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).

Editor: Rhendi Umar
YouTube Kompas TV
BREAKING NEWS Presiden Joko Widodo lantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Listyo Sigit Prabowo akhirnya dilantik Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).

Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (27/1/2021) pukul 09.40 WIB.

Tidak hanya melantik sebagai Kapolri, Sigit juga mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi, dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi.

Jenderal Idham Azis resmi diberhentikan sebagai Kapolri dan dilanjutkan yuniornya Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden RI Jokowi.

Bukan sembarang perwira tinggi, Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Jokowi karena kejeniusan dan kariernya yang cemerlang.

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

3. Bareskrim juga melakukan penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra alias Joker atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved