Mesum di Tempat Umum
Sosok MA, Wanita yang Cuek Berbuat Mesum di Halte, Saat Diusir: Terserah Gue
Sosok wanita yang melakukan perbuatan mesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, MA (21) telah diamankan oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok wanita yang melakukan perbuatan mesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, MA (21) telah diamankan oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Tak disangka, MA rupanya telah beberapa kali melakukan aksi mesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Tak Hiraukan Usiran Warga
Pria dan perempuan bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pukul 22.30 WIB.
Aksi mereka pun direkam warga dan viral di media sosial.
Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.
Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria-perempuan yang bermesum itu untuk pergi.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021).
Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.