Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Pelaku Bakar Kantor Lurah Dalam Kondisi Pengaruh Miras

YM adalah tersangka pembakaran kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir, Senin (25/1/2021) kemarin.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw menghadirkan TSK pembakaran kantor Lurah Paceda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo membeber pasal yang bakal disangkakan kepada YM alias  (17).

YM adalah tersangka pembakaran kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir, Senin (25/1/2021) kemarin.

“Pasal yang dikenakkan terhadap pelaku pembakaran pasal 187 ke satu KUHP. Karena akibat yang ditimbulkan adalah kerugian barang bukan korban jiwa,” kata Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (26/1/2021).

Lanjutnya menjelaskan, untuk pasal 52 tentang percobaan tidak memenuhi karena tersangka sudah melakukan perbuatannya.

Peristiwa pembakaran kantor Lurah Paceda terjadi pada hari Senin  (25/1/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.

Tersangka pria masih di bawah umur tercatat sebagau warga Kelurahan Paceda Linkungan IX Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Dari hasil interogasi diduga motif pelaku  lakukan pembakaran tersebut karena pelaku sakit hati.

Beberapa hari (7/1/2021) yang lalu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Lingkungan melakukan pembinaan terhadap pelaku dan beberapa kawannya.

Karena saat itu kedapatan kumpul-kumpul  di dalam kantor Lurah sambil pesta miras dan berbuat mesum beralaskan kertas. 
Sehingga dilakukan pembinaan di Kantor Lurah Paceda dan telah dibuatkan surat pernyataan.

Adapun barang yang terbakar 1 unit Komputer, 2 Unit Printer, 1 Buah Pintu, 2 Buah Meja, 2 Buah Kursi, 1 buah kipas angin dan dokumen kependudukan.

Dalam aksinya pelaku masuk ruang yang di bakar adalah ruang staf, melalui pintu belakang kantor lurah.

Menggunakan korek api beberapa ujung taplak dan kertas di bakar ,selanjutnya pelaku keluar.

Dari hasil olah TKP tim Inafis telah menemukan ruang dalam keadaan terbakar menghabiskan barang-barang berupa 1 buah Komputer, 1 buah alat printer , 2 buah dispenser , 1 buah kipas angin dan Buku-buku Registrasi tentang kependudukan, dan 1 buah daun pintu terbakar.

Kemudian Tim Inafis melakukan olah TKP lebih lanjut menemukan sebuah korek api(macis gas) berwarna kuning dilantai ruang administrasi sebagai barang bukti, dan pelaku membenarkan telah menggunakan korek api (macis gas) tersebut untuk membakar kantor lurah. 

Korek api tersebut telah diamankan oleh Tim Inafis Polres Bitung, dan membawa barang barang bukti berupa Komputer/CPU, dan berkas-berkas yg terbakar.

“Pelaku melakukan aksinya sudah dipengaruhi minuman keras aliaa miras,” tandasnya. (crz)

Baca juga: Pembobol Rumah Anggota Polri Diberi Kado Timah Panas Oleh Tim Macan Polresta Manado

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu PUSPA - ST12 Jangan Jangan Kau Menolak Cintaku

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.30 WIB, Pemotor NMax Anak Polisi Tewas Usai Menabrak Mobil Boks Didepannya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved