Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Olah TKP Kasus Video Gisel dan MYD di Hotel Medan Segera Dilakukan, Periksa Beberapa Saksi

Olah TKP akan digelar di hotel yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu merekam video syur di Medan, Sumatera Utara.

Editor: Frandi Piring
Foto istimewa
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Olah TKP Kasus Video Syur akan segera dilakukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kelanjutan kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) kini memasuki persidangan di meja hijau.

Olah TKP kasus Gisel dan MYD akan segera dilakukan di tempat pembuatan video asusila tersebut.

Selama pemeriksaan, Gisel dan MYD kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Akibatnya penyanyi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara. 

Kedua tersangka ini sudah menjalani berbagai pemeriksaan.

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas tahap pertama.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Michael Yukinobu De Fretes mengaku sayang kepada <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gisel' title='Gisel'>Gisel</a> sebagai teman.

(Foto: Michael Yukinobu De Fretes mengaku sayang kepada Gisel sebagai teman. Olah TKP akan segera dilakukan./Youtube Trans 7/Selebrita)

Jika berkas perkara sudah dilengkapi, polisi akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara. 

Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).

Sementara ini, jelas Yusri, polisi baru melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ini dengan tersangka PP dan MN.

Keduanya diduga sebagai orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu secara masif di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved