Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT PKH

Cara dan Syarat Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta Melalui PKH

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi BLT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Berikut ini simak cara ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

Baca juga: Kaya Raya, Gadis Ini Operasi Plastik Sejak Usia 13 Tahun, Wajahnya Malah Jadi Cacat dan Menakutkan

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blt-rp-3-juta' title='BLT Rp 3 Juta'>BLT Rp 3 Juta</a> Melalui PKH, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Selain itu, berikut juga syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Baca juga: Arti Mimpi Tersesat, Hati-hati, Bisa Jadi Anda Akan Menjadi Orang Ketiga, Ini Pertanda dan Tafsirnya

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved