Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemalsu Hasil Tes Swab

Surat Hasil Tes Swab Palsu Dijual Rp 900 Ribu, Berpotensi Munculkan Klaster Pesawat

Delapan orang tersebut yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y. Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.

Editor: muhammad irham
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi: Siswa SMP Negeri 1 Surabaya mengikuti pelaksanaan swab test (tes usap) di halaman sekolah SMPN 1, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/11/2020). Pelaksanaan tes usap yang diselenggarakan serentak oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk pelajar di 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sebagai bentuk persiapan rencana belajar mengajar secara tatap muka untuk jenjang SMP pada awal Desember mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19. Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.

Delapan orang tersebut yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y. Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.

"Kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.

Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes swab palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp75 ribu sampai Rp900 ribu. Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.

"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat hasil swab nonreaktif palsu. "(Tersangka) SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu," kata Yusri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polda Metro Jaya kembali mengingatkan akibat pemalsuan surat bebas Covid-19 dalam bentuk hasil swab antigen maupum PCR, ada klaster baru yang bermunculan, terutama di bandara.

"Mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan, tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat," kata Yusri.

Pemerintah dan pihak bandara, dikatakan Yusri, telah melakukan upaya dengan pemberlakuan tes swab antigen maupun PCR untuk menekan angka Covid-19

"Tapi oknum-oknum tanpa mereka sadari mencari keuntungan merugikan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, para pemalsu inilah yang memang harus terus dilakukan penindakan secara tegas.

"Kasihan yang sudah mengikuti aturan akhirnya turun dari pesawat maupun turun dari kereta api yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya," pungkas Yusri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved