Pilkada DKI 2022
Risma Jadi Ujian Anies Baswedan di Pilkada DKI 2022, Menang Bisa Nyapres 2024
Banyak kalangan yang mendorong Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden 2024. Namun, sebelum mimpi itu kesampaian Anies
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyak kalangan yang mendorong Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden 2024. Namun, sebelum mimpi itu kesampaian Anies kemungkinan besar harus ikut Pilkada DKI pada tahun 2022.
Jika lolos dari adangan Pilkada DKI 2022, baru Anies bisa berbicara Pilpres 2024.
Baca juga: Maximiliaan Jonas Lomban Berkali-Kali Ucapkan Selamat dan Hormat ke Maurits-Hengky
Baca juga: TIPS Saat Banjir Terjadi, Begini Cara Selamatkan Furnitur Yang Terendam Air
Ini setelah kepastian soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah akhirnya terjawab.
Berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.
Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.
Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.
Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.