Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Polisi Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun

Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.

Editor: Alexander Pattyranie
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Satu Tersangka Berusia 1 Tahun. 

hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)

Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan

menjual hasil swab palsu tersebut.

Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu

guna mendapatkan keuntungan.

Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan

untuk membuat surat hasil tes palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya.

Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan,

nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Yusri mengatakan surat palsu tersebut dijual seharga Rp75 ribu sampai Rp900 ribu.

Adapun surat yang telah dikeluarkan sebanyak 11 surat.

"Dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, IS, MA, DM, dan SP dikatakan Yusri merupakan pemesan surat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved