Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Ujaran Rasisme

Polisi Panggil Pendukung Jokowi Ambroncius Nababan

Politikus Partai Hanura itu diduga telah menggunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.

Editor: muhammad irham
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Politikus Partai Hanura itu diduga telah menggunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.

”Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).

Argo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan Ambroncius di sekitar Jakarta.

"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).

Ambroncius sendiri belakangan diketahui adalah pendukung Jokowi. Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin). Atas postingan yang berbau SARA itu, Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, laporan yang masuk ke Polda Papua Barat terhadap Ambroncius dibuat oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, Sius Dowansiba. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor /LP/17/I/2021/Papua Barat.

"Laporan ini dibuat pada Senin (25/1) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1).

Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut. "Dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Papua Barat untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Menurut Argo, kasus diambil alih lantaran Ambroncius menetap di Jakarta. Ia memastikan pihaknya segera memproses laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah media sosial itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan," ujarnya.

Argo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan analasis terkait unggahan Ambroncius di akun Facebook. Menurut Argo, pihaknya tak tinggal diam atas kasus tersebut.

"Kami sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kami sudah melakukan analisis oleh Siber Bareskrim," ujarnya.

Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi menindak Ambroncius yang diduga melakukan aksi rasisme terhadap Natalius Pigai.

Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sementara aksi Ambroncius itu tidak mencerminkan kebhinekaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved