Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Subsidi Karyawan

Kabar Terbaru BLT Subsidi Karyawan Swasta dari Menaker Ida Fauziyah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta termin ketiga tahun 2021, masih tanda tanya, apakah lanjut atau tidak.

Editor: muhammad irham
(Dok. Humas Menaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji karyawan swasta termin ketiga tahun 2021, masih tanda tanya, apakah lanjut atau tidak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Kebijakan BLT Subsidi Gaji untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 Juta melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini untuk membantu perekonomian dampak pandemi Covid-19.

BLT subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta yang dibagi dalam dua termin lalu itu untuk membantu perekonomian karyawan swasta dampak adanya pandemi Covid-19.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Tidak 100 Persen

Ida Fauziyah menyebutkan bahwa proses penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji 2020 sudah mencapai 98,91 persen.

Sehingga total dana yang sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 29 triliun, tepatnya Rp 29.444.763.600.000.

Sebelumnya, BLT subsidi gaji karyawan swasta disalurkan dengan dua tahap/termin yakni termin I yang dilaksanakan pada September-Oktober 2020, dan termin II dilaksanakan pada November-Desember 2020.

Menaker Ida melaporkan, saat ini dana subsidi gaji/upah termin I sudah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sementara untuk termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro 14.693.022.800.000 atau jika sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12,2 juta orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/01/2021).

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU merupakan pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Kendala penyaluran

Ida menyampaikan, terkait rekening pekerja yang memenuhi syarat namun belum dapat tersalurkan, hal itu dikarenakan adanya kendala, di antaranya:

Duplikasi data,

Nomor rekening yang tidak valid,

Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,

Rekening tidak sesuai dengan NIK,

Rekening dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida.

Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved