Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT PKH

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini dapat BLT PKH Senilai Rp 3 Juta, Catat Ini Cara dan Syaratnya

Simak syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Editor: Chintya Rantung
(NataliaDeriabina)
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para ibu hami dan anak usia dini yang ada di seluruh Indonesia.

Presiden Jokowi melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini yang kurang mampu.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PKH adalah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved