Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Tragis, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Saat Cari Sinyal di Hutan untuk Belajar Daring

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) diperkosa seorang pria di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau.

(Dok. Polres Inhu)
Pelaku pencabulan siswi SMP saat diamankan di Polsek Kelayang di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (23/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) diperkosa seorang pria di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP tersebut telah berhasil ditangkap.

"Pelaku berinisial JPN (23), ditangkap Polsek Kelayang beberapa jam setelah pelaku mencabuli korban. Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Jelang Laga Inter Milan vs AC Milan Coppa Italia, Zlatan: Kami Punya Kesempatan Tampil Lebih Baik

Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu.

JPN (23) warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu diamankan polisi karena telah memperkosa seorang siswi berusia 15 tahun.

Korban sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ironisnya pemerkosaan terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri.

Korban terpaksa belajar di hutan untuk menjadi sinyal internet yang ada di dataran tinggi.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku

Kasus pemerkosaan tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).

Saat itu ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah.

Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.

Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.

Namun saat itu ia menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Baca juga: Tersinggung Dibilang Ganteng, Kuna Nekat Bunuh Teman Satu Kos, Susiato Tewas Akibat Bacokan di Perut

Hingga korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mencari Sinyal di Hutan

Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran.

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika sang Ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).

Bahkan, pelaku mencekik leher korban ketika berada di rumahnya.

Saat itu, Ibu korban memarahi pelaku dan pelaku langsung pergi.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Namun, pelaku tetap memaksa.

Baca juga: Masih Ingat Cimoy Montok Anak TikTok yang Dulu Sering Dibully? Kehidupan dan Penampilan Kini Berubah

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved