Takut Diceraikan, Istri Bantu Suami Lecehkan Teman Kerja, Rayu dan Jemput Korban di Toko
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " papar dia.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Kasus Serupa
Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi pelecehan (Kompas)
Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.