Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Revisi RTRW di Bolsel Ditargetkan Tuntas Agustus 2021

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius Arvan Ohy. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI --- Dalam rangka menyesuaikan dinamika pembangunan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). 

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Sebagaimana penyampaian Sekertaris Daerah (Sekda) Arvan Ohy saat dikonfirmasi Minggu (24/1/2021) melalui saluran telepon. 

Ia mengakui, sebenarnya sejak tahun 2020 lalu, anggaran untuk revisi RTRW ini sudah ditata. 

Hanya saja ada refokusing anggaran akibat pandemi Covid-19

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengalokasikan tahun ini. 

"Revisi RTRW sementara dalam penyusunan, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi publik,"ungkapnya.

Dijelaskan Panglima ASN Bolsel ini, penyusunan revisi RTRW bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan Kabupaten Bolsel kedepan. 

Hal ini berdasarkan peninjauan RTRW sebelumnya. 

Alasannya karena ada beberapa tata ruang/pembangunan yang sudah tak sesuai, maka itu yang kita sesuaikan kembali. 

"Contohnya di beberapa wilayah ada beberapa objek pembangunan sudah mengalami perubahan,"jelasnya.

Menurut Sekda, fokus revisi RTRW ini lebih kepada penyesuaian tata ruang wilayah. 

Penyebabnya dikarenakan sangat dinamisnya dinamika pembangunan di Kabupaten Bolsel. 

"Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian terhadap kebutuhan Bolsel dimasa mendatang,"bebernya.

Sementara itu, Bupati Haji Iskandar Kamaru juga menegaskan, dalam pelaksanaan perencanaan RTRW ini diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah religius, berbudaya, bermartabat, maju dan sejahtera dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan dapat memicu masuknya investor dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi,"tegasnya.

Menurut Kamaru, Revisi RTRW prosesnya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 tahun 2018. 

Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari hasil peninjauan kembali RTRW. 

"Saya berharap dalam proses itu, semua pihak dapat memberikan saran sehingga dapat melahirkan RTRW Kabupaten Bolsel yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah ini,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, proses revisi RTRW meliputi beberapa tahapan. 

Diantaranya pembahasan dan konsultasi publik.

Selanjutnya persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. 

Setelah itu, rancangan perubahan RTRW yang telah disepakati ini akan di evaluasi oleh pemerintah provinsi untuk memperoleh rekomendasi Gubernur.

Tahapan berikutnya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke Badan Informasi Geospasial (BIG). (Nie)

Baca juga: Gading Marten Curhat, Tak Pernah Rasakan Hal Ini Selama Hidup dengan Gisel: Nggak Pernah

Baca juga: Info BMKG Prakiraan Cuaca Besok di 33 Kota Besar: Waspada Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: Calon Kapolri Ingin Ubah Tugas Polsek, Tak Lagi Tangani Penyidikan, Kedepankan Restorative Justice

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved