Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Mahfud MD Ungkap Alasan Aktifitas FPI Dilarang, Corbuzier: Apakah Nggak dibubar karena Alat Negara?

Mahfud menyampaikan penjemputan massa FPI ke bandara adalah diskresi Menpolhukam.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Mahfud MD 

Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.

Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.

Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.(*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Selesai Lakukan Sеlеkѕі 7 Jаbаtаn Pimpinan Tіnggі, Pemkab Boltim Tunggu Instruksi Mendagri

Baca juga: Berharap Hidup Lagi, Suami Bekukan Mayat Istri Karena Sulit Terima Kematian Akibat Kanker

Baca juga: Ibunda Vicky Prasetyo Beberkan Barang Mewah yang Jadi Seserahan untuk Melamar Kalina Oktarani

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul FPI Ancam Negara Hingga Dibubarkan atau Dilarang? Mahfud MD Blak-blakan Skenario Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved