Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komponen Cadangan

Kemenhan Segera Buka Pendaftaran Komcad, Targetnya 100 Batalyon

Pendaftaran komponen cadangan (Komcad) akan dibuka setelah pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menerbitkan Permenhan

Editor: muhammad irham
int
Ilustrasi Komponen Cadangan 

Komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Pasal 1 UU PSDN , yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Secara eksplisit, komcad diatur lebih jelas lagi dalam Bab IV UU PSDN. Disebukan bahwa komcad terdiri atas warga negara sebagai pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, serta sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (ancaman yang sifatnya campuran militer dan nonmiliter).

Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian yang diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukannya, tahapan rekrutmen komcad antara lain terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan, di mana setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komcad.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, calon komcad yang memenuhi syarat harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, maka calon komcad wajib mengikuti latsarmil selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon komcad selama mengikuti latsarmil berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja denan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Sementara bagi mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Setelah lulus mengikuti latsarmil, para peserta selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai komcad oleh menteri dengan mengucapkan sumpah/janji komcad menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Kewajiban dan Hak

Ketika seorang warga negara sudah dilantik menjadi komcad, maka dirinya memiliki kewajiban dan hak yang juga sudah diatur dalam UU PSDN.

Komcad, seperti diatur dalam pasal 41, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; dan memenuhi panggilan mobilisasi.

Sementara dalam Pasal 42 diatur mengenai hak komcad, antara lain uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved