Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FPI Akui Terima Dana Luar Negeri, Eko Kuntadhi: Teriak-teriak Aseng Asing Nyatanya Cuma Boneka

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi bereaksi lantang atas pengakuan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar

Editor: Finneke Wolajan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aziz Yanuar membenarkan FPI yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab menerima dana dari luar negeri (LN).

Ia menyebut dana ini digunakan untuk kemanusiaan.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi bereaksi lantang atas pengakuan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

"Nah, kan. Teriak-teriak aseng, asing. Nyatanya mereka cuma boneka yang mulut dan jubahnya dipinjam untuk merangsek bangsa ini...," tulis Eko Kuntadhi di akun twitternya @eko_kuntadhi, Minggu (24/1/2021).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan jika organisasi FPI yang didirikan Habib Rizieq Shihab menerima bantuan dari luar Negeri.


Eko Kunthadi (TvOne)

Transferan dari luar negeri itu untuk dana kegiatan kemanusiaan.

"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Akun gosip Mak Lambe Turah membagikan pernyataan Azis Yanuar ini dan langsung panen komentar.

Di antaranya akun Ferry Setiawan menulis: "Bongkar dan terus dalamin..."

Fairusman: "Tar lagi juga terdeteksi lbh jelas, siapa saja pihak yg trlibat pendanaan apa....."

Sebelumnya diberitakan, Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara.

Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.

PPATK sebelumnya mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).


Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved