Terkini Nasional
Rizieq Shihab Kembali Dipolisikan, Gunakan Lahan PTPN VIII di Megamendung Tanpa Izin
Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Rizieq Shihab mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
"Tidak (tolak pemeriksaan), buktinya dia hadir kok ke ruang pemeriksaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Menurut Andi, Rizieq Shihab sempat menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Atas dasar itu, dia keberatan adanya anggapan penolakan pemeriksaan.
"Bukan menolak diperiksa namanya itu," jelas Andi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab disebut menolak diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi pemberian informasi swab Covid-19, saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
"Iya betul (Rizieq Shihab menolak diperiksa)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.