Viral Medsos
Motif Iseng, Terancam 10 Tahun Penjara, Berikut Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
Seorang bayi empat bulan di Gorontalo, dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.
Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Menteri Tjahjo: ASN Terpapar Radikalisme Nonjob, Terlibat Terorisme Pecat, BKN Rutin Gelar Sidang
Baca juga: Conte Optimistis Inter Milan Hancurkan Udinese di Kandang, Sentil Kemenangan Atas Juventus
Baca juga: Promo JSM Alfamart Hari Sabtu 23 Januari, Produk Es Krim Beli 2 Gratis 1, Selengkapnya Cek Katalog
Motif iseng, terancam 10 tahun penjara
Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.
Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/minuman-beralkohol-y35290.jpg)