Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Motif Iseng, Terancam 10 Tahun Penjara, Berikut Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya

Seorang bayi empat bulan di Gorontalo, dicekoki minuman keras (miras) oleh pamannya bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana.

.
minum-alkohol2 

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

ilustrasi penjara(Shutterstock)

Baca juga: Menteri Tjahjo: ASN Terpapar Radikalisme Nonjob, Terlibat Terorisme Pecat, BKN Rutin Gelar Sidang

Baca juga: Conte Optimistis Inter Milan Hancurkan Udinese di Kandang, Sentil Kemenangan Atas Juventus

Baca juga: Promo JSM Alfamart Hari Sabtu 23 Januari, Produk Es Krim Beli 2 Gratis 1, Selengkapnya Cek Katalog

Motif iseng, terancam 10 tahun penjara

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved