Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Hambali, WNI yang Ditangkap AS Karena Kasus Terorisme? Begini Kondisinya di Penjara

Pasalnya pihak keluarga telah menanti selama 18 tahun dan hingga saat ini belum menerima kejelasan bagaimana nasib Hambali yang ditahan di Guantanamo

Editor: Finneke Wolajan
The Star
Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Hambali, WNI yang ditahan di Amerika Serikat karena kasus terorisme? Sudah 18 tahun berlalu, begini kabarnya sekarang.

Keluarga Hambali hingga kini tak menerima kabar apa-apa.

Keluarga Encep Nurjaman alias Hambali (57) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum menerima kabar secara resmi terkait akan digelarnya pengadilan militer di Amerika Serikat (AS).

Hambali sudah beberapa tahun ini ditahan di Amerika Serikat terkait kasus teroris.

Kendati baru mendengar kabar, pihak keluarga berharap persidangan itu segera berlangsung.

Pasalnya pihak keluarga telah menanti selama 18 tahun dan hingga saat ini belum menerima kejelasan bagaimana nasib Hambali yang ditahan di Guantanamo.

Ditemui, Jumat (22/1/2021) malam, adik kandung Hambali, Kankan Abdulkodir (41) mengatakan ia baru mengetahui akan adanya persidangan militer terhadap kakaknya tersebut.

Kabar Terkini <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hambali' title='Hambali'>Hambali</a> yang Ditangkap AS Karena Kasus Terorisme, Mengeluh Tubuhnya Sakit
Adik kandung Hambali asal Cianjur, Kankan Abdulkodir(tribunjabar/ferri amiril mukminin)

"Belum ada kabar, biasanya kalau ada informasi penting wartawan dari Malaysia atau tim pengacara kuasa hukum dari Inggris selalu memberi kabar," ujar Kankan saat ditemui di rumahnya.

Kankan mengatakan, jika pengadilan militer terhadap kakaknya akan segera digelar maka itu menjadi harapan keluarga selama ini.

"Kami sudah menanti lama, jika persidangan digelar mungkin akan ada kejelasan terhadap kakak saya," ujarnya.

Kankan mengatakan, selama ini pihak keluarga selalu difasilitasi oleh ICRC untuk berkomunikasi dengan Hambali.

Namun pihak ICRC membatasi jumlah keluarga maksimal sebanyak lima orang.

Setiap tiga bulan, lima orang keluarga dari Cianjur bergantian ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan Hambali di Guantanamo yang difasilitasi ICRC melalui video.

"Dalam percakapan juga kami hanya bertanya keseharian dari Hambali dan tak bertanya permasalahan hukumnya. Tentu semua keluarga bergantian untuk bersilaturahmi lewat video tersebut," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved