Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepsek Akhirnya Minta Maaf dan Ngaku Salah Soal Aturan Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab

Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah

Editor: Finneke Wolajan
THINKSTOCK
Viral siswi non muslim wajib berjilbab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video siswi non muslim wajib berjilbab gemparkan media sosial.

Polemik terkait siswi non-muslim di SMKN 2 di padang yang dipaksa memakai jilbab mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Sang kepala sekolah akhirnya minta maaf.

Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah soal berjilbab.

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.

Viral Orangtua Siswi Nonmuslim SMK Negeri 2 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/padang' title='Padang'>Padang</a> Protes Putrinya Diwajibkan Pakai Jilbab
Viral siswi non muslim wajib berjilbab (Shutterstock)

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Video orangtua murid protes

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim.

Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved