Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kakek Koswara Sekolahkan 6 Anak Hingga Sarjana Hasil Kelola Bioskop, Menangis Digugat Anak Rp 3 M

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya Rp 3 M lebih

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Jabar
RE Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kakek Koswara yang digugat Rp 3 miliar oleh anaknya ternyata bukan orang sembarangan. Ia bisa sekolahkan anak-anaknya dari uang hasil kelola bioskop milik orangtua.

Kasus anak gugat orangtua ini menjadi sorotan. 

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung, kakek digugat anak Rp 3 miliar lebih.

Koswara bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.

Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara. 

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

RE <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/koswara' title='Koswara'>Koswara</a> (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dedi-mulyadi' title='Dedi Mulyadi'>Dedi Mulyadi</a> di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar)

RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.

Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.

Koswara tampak berkemeja putih.

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.

RE <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/koswara' title='Koswara'>Koswara</a> (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. ((Tribun Jabar/ Mega Nugraha))

Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul.

Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. 

Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh. 

Dedi tampak banyak menghibur Koswara.

Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Koswara tampak menangis.

Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan.

Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya.

Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Digugat gegara tanah warisan

RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, anaka ketiga Koswara.

Koswara sendiri memiliki enam anak.

Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua.

Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

"Saya takut...."

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Shutterstock)

Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Koswara didampingi 20 pengacara

Ilustrasi pengadilan dan persidangan
Ilustrasi pengadilan dan persidangan (TOTO SIHONO)

Dalam sidang yang digelar pada Selasa pagi, Masitoh tak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021)

Sebagai kuasa hukum, poisisi Masitoh digantikan Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil.

Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.

Dedi Mulyadi akan dampingi Koswara

Wakil Ketua Komisi IV <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dedi-mulyadi' title='Dedi Mulyadi'>Dedi Mulyadi</a> saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung terkait kerusakan lingkungan, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung terkait kerusakan lingkungan, di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (handout)

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.

Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.

"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.

"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," kata dia. (TribunJabar.id/Mega Nugraha/Kompas.com/Editor Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul dan di Kompas.com dengan judul Gara-gara Tanah Warisan, Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anaknya: Saya Takut...

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M oleh Anaknya Ternyata Bukan Orang Biasa, Kelola Bioskop Keluarga

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved