Ibadah Umrah
Jemaah Umrah WNI Diberikan Syarat dari Arab Saudi, Ada Batasan, Ini Penjelasan Amphuri
Syarat bagi WNI yang melaksanakan ibadah umrah kini dikeluarkan pihak Arab Saudi. Apa syaratnya?
Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia),
dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji,
menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU,
permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.
Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021,
sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.
Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya,
dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.
Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri,
tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan,
info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.
Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.