Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin

Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya dari jeratan pandemi virus corona/Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado / Hesly Marentek
Puskesmas Kakaskasen, Kota Tomohon mulai melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya

dari jeratan Pandemi virus corona/Covid-19.

Satu di antaranya yakni dengan cara melakukan vaksinasi.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Cak Nun: Allah Akan Menabuh Genderang Perang, Jika Habib Rizieq Itu Wali Lalu Disakiti Difitnah

Baca juga: Sosok WNA Slovakia Adriana, Dibunuh Eks Pacar Lorens di Bali, Diakui Pelaku, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Masih Ingat Direktur VOA yang Bebastugaskan Koresponden Asal Indonesia? Kini Dipecat Joe Biden

TONTON JUGA :

Bagi tenaga kesehatan atau Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin jangan khawatir.

Pasalnya, Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual. 

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa

tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin dapat didaftarkan secara manual.

Dinas kesehatan masing-masing daerah mendaftarkan tenaga kesehatan yang belum terdaftar

sebagai penerima vaksin ke pusat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI SDMK) Kementerian

Kesehatan dan aplikasi primary care (Pcare) milik BPJS Kesehatan.

"Data tersebut paling lambat diterima pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 202, aplikasi pcare atau

primary care vaksin Covid-19 sendiri adalah merupakan bagian dari sistem informasi satu

data vaksinasi Covid-19," kata Nadia dalm konferensi pers yang disiarkan youtube

Sekretariat Presiden, Jumat, (23/1/2021).

Nantinya di dalam aplikasi pcare akan ada proses registrasi sasaran penerima vaksin,

skrining status kesehatan serta melakukan pencatatan dan pelaporan hasil

pelayanan vaksinasi covid-19.

"Bagi rekan-rekan tenaga kesehatan yang memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan vaksinasi

kami menganjurkan untuk menghubungi hotline vaksinasi covid 19 , di nomor 119 extension 9

atau melalui email di vaksin@pedulilindungi.id," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan

bahwa pihaknya telah meminta dinas kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memasukkan

hasil verifikasi calon penerima vaksin ke dalam aplikasi Primary Care atau Pcare milik BPJS Keseatan.

Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam berpartisipasi

dalam program vaksinasi.

"Sekaligus juga mempercepat proses vaksinasi yang kita harapkan dapat selesai di akhir Februari

2021," kata Nadia, dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (22/1/2021).

Oleh karena itu kedepannya menurut Nadia tidak akan ada lagi SMS blast dari Kementerian Kesehatan

untuk registrasi calon penerima vaksin.

Karena mereka yang telah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) akan otomatis

terdaftar sebagai calon penerima vaksin.

"Sehingga sasaran yang telah terdaftar di sistem informasi SDM kesehatan atau SI SDMK per

tanggal 6 Januari 2021 sudah secara otomatis akan memiliki elektronik tiket yang dapat digunakan

untuk mendapatkan layanan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah teregistrasi," kata Nadia.

Untuk jadwal vaksinasi bagi tenaga kesehatan sendiri menurut Nadia, pihaknya menyerahkan

kepada kebijakan daerah setempat.

Karena Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota dan Provinsi ini lah yang mengelola jumlah vaksin,

logistik dan sumber daya.

"Mekanisme ini juga demi menghindari terjadinya penumpukan tenaga kesehatan pada saat

mendapatkan layanan vaksinasi," pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu

menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Sosok Diana Listyo, Istri Komjen Listyo Sigit, Setia Dampingi Sang Jenderal, Besan Almarhum Subiakto

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Sore, Pengendara Motor Vixion Tewas, Truk Sempat Banting Setir ke Kanan

Baca juga: Ariel NOAH dan Agnez Mo Kian Dekat, Sebut Ariel Sering Kirim Pesan Suara: Cuma ke Gue Doang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin Dapat Didaftarkan Manual oleh Dinas Kesehatan

https://www.tribunnews.com/corona/2021/01/23/nakes-yang-belum-terdaftar-penerima-vaksin-dapat-didaftarkan-manual-oleh-dinas-kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved