Penanganan Covid
Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin
Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya dari jeratan pandemi virus corona/Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya
dari jeratan Pandemi virus corona/Covid-19.
Satu di antaranya yakni dengan cara melakukan vaksinasi.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Cak Nun: Allah Akan Menabuh Genderang Perang, Jika Habib Rizieq Itu Wali Lalu Disakiti Difitnah
Baca juga: Sosok WNA Slovakia Adriana, Dibunuh Eks Pacar Lorens di Bali, Diakui Pelaku, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Masih Ingat Direktur VOA yang Bebastugaskan Koresponden Asal Indonesia? Kini Dipecat Joe Biden
TONTON JUGA :
Bagi tenaga kesehatan atau Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin jangan khawatir.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa
tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin dapat didaftarkan secara manual.
Dinas kesehatan masing-masing daerah mendaftarkan tenaga kesehatan yang belum terdaftar
sebagai penerima vaksin ke pusat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI SDMK) Kementerian
Kesehatan dan aplikasi primary care (Pcare) milik BPJS Kesehatan.