Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

IPDN

Praja IPDN Jatinangor Asal Sulut Ini Gugat Kampusnya karena Dipecat, Bantah Lakukan Kekerasan

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, terancam akan digugat oleh salah seorang Praja Sulut

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Jurgen Ernest Paat bersama Pengacara, ayah dan ibunya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, terancam akan digugat oleh salah seorang Praja Sulut yang dipecat tanpa kesalahan yang melanggar undang-undang.

Praja tersebut bernama Jurgen Ernest Paat (17).

Ayah dan dan ibunya merupakan hamba Tuhan dan juga sebagai seorang pengajar.

Jurgen bersama kedua orangtuanya melakukan jumpa pres bersama kuasa hukumnya Sofyan Jimmy Yosadi SH.

Baca juga: Pasca-Diguncang Gempa Magnitudo 7,1, Lantai RSUD Mala Talaud Retak 

Baca juga: Anggaran Bencana Tahun 2021 Kabupaten Boltim Capai Rp 5,2 Miliar

Baca juga: Sosok AKBP Ahrie Sonta, Kapolres Satu-satunya Dampingi Komjen Listyo, Bergelar Doktor di Usia Muda

Kuasa hukumnya keberatan dikarenakan telah dilakukan pemecatan terhadap Praja Sulut asal Kelurahan Matani Satu Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,

yang adalah kliennya oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sofyan Jimmy Yosadi SH mengayakan sudah mendapat kuasa dari Praja Sulut yang dipecat untuk menggugat Rektor IPDN Jatinangor karena dinilai telah melanggar hukum.

Sebagaimana penjelasan dari Jurgen pada tanggal 19 November 2020, dirinya bersama 5 Praja Sulut lainnya dipecat dari IPDN karena telah melakukan kekerasan terhadap salah seorang Praja Sulut.

Baca juga: Pencarian Dihentikan, Ini Daftar 15 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Belum Teridentifikasi

Baca juga: Masih Ingat Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei? Ini Vonis Hukumnya

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPDN nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2021 tentang Pemberhentian sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernest Paat NPP. 30.1301

asal Pendaftaran Provinsi Sulawesi Utara diperlihatkan secara langsung oleh pengacara handal di Sulut ini.

"Ada beberapa orang Praja Sulut yang dipecat, dan salah satunya klien saya yaitu Jurgen Paat.

Tapi klien kami tidak terima dipecat karena dia tidak melakukan kekerasan terhadap korban," tegas Sofyan dalam konperensi pers di Restouran Bastianos, Kawasan Megamas, Manado.

Baca juga: Berpengalaman di Bidang Reserse, Ini 4 Nama Kandidat Calon Kabareskrim Polri

Sofyan memperlihatkan secara langsung bahwa surat-surat telah lengkap dan dirinya siap untuk melakukan gugatan kepada rektor IPDN Jatinangor.

Sebagaimana diketahui Praja IPDN ini merupakan Praja termuda se-Indonesia dan juga berprestasi.

"Kedua orangtua klien saya adalah hamba Tuhan, selain itu ibunya seorang pengajar yang tentu bisa memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada klien kami," tegas pengajara handal ini.

Mirisnya bagi seorang pengacara, yang dilakukan IPDN Jatinangor kepada kliennya dipecat dengan begitu cepat.

Baca juga: Masih Ingat Laura Lazarus? Mantan Pramugari Lion Air Selamat dari 2 Kecelakaan Maut, Begini Kabarnya

Baca juga: Daftar 47 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, 15 Penumpang Masih Misteri saat Pencarian Dihentikan

Padahal bagi pengacara, sesui aturan mekanisme sampai pemecatan berlangsung lama bukan satu hari dan berlangsung tertutup. 

Pengacara juga menegaskan kliennya mengakui bahwa sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan kepada salah satu Praja.

Dengan Sofyan menegaskan akan menempuh jalur hukun untuk mencari keadilan dan akan segera mendaftarakan gugatan ke PTUN Bandung.

"Tuntutan kami ada dua gugatan yaitu Rektor IPDN harus mencabut SK tersebut dan mengembalikan klien kami sebagai Praja IPDN supaya nama baik klien kami baik," ungkapnya.

Menurut Sofyan kasus yang dihadapi kliennya sudah dilaporkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan DPRD Provinsi.

Jurgen Paat ketika diwawancarai secara langsung mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dipermasalahkan sampai dirinya dipecat.

Baca juga: Guru Besar UI Sentil Juliari Batubara dan PDIP: Partainya Dibubarkan, Orangnya Dihukum Mati

"Saya sama sekali tidak terlibat dalam tindak kekerasan terhadap korban dan tidak melakukan hal tersebut, karena dia teman baik saya sejak masih SMA," tegas Jurgen.

Jurgen juga memperlihatkan secara langsung surat pernyataan yang telah dibuat oleh korban bahwa bukan dirinya pelaku kekerasan tersebut.

"Saya sama sekali tidak terima dipecat, karena saya benar tidak bersalah,” tegas Jurgen.

Ibu dari Jurgen Paat bernama Maria Walukouw seorang hamba Tuhan dan juga pengajar ketika diwawancarai sangat-sangat sakit hati.

Baca juga: Setelah Putuskan Lepas Hijab, Kini Rachel Vennya Kembali Diterpa Isu Perceraian, Ada Apa?

Dengan sakit hati yang dia rasakan saat diwawancarai dirinya tidak bisa menahan kesedihan dengan menangis.

"Sebagai orantua tentu saja sangat sedih, kebetulan saya juga sebagai seorang pendidik dan juga keluarga pelayan jadi kami sangat tahu dan mengenal anak kami. Tidak pernah kami mengajarkan hal-hal seperti itu," ungkap Maria Walukow disertai tangisan.

Maria juga sangat kecewa apa yang dilakukan oleh pihak IPDN ketika dilakukan pemecatan dengan sangat cepat dan langsung dikeluarkan sebingga anaknya terlantar.

Pengacara menambahkan dengan pemecatan yang sangat cepat sepertinya ada sesuatu.

"Ada satu hal yang ingin saya sampaikan bahwa, akan berpegang teguh pada prinsip hukum, lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kembali tegas pengacara.

Pengacara juga kembali ingatkan, jika ada oknum-oknum yang dicurigai di IPDN, baik yang ada di Jatinangor maupun di Tampusu, bahwa apabila ada sesuatu hal yang didapatkan akan dipidanakan.

"Kami akan menuntut keadilan dan satu hal yang kami ingatkan, ada beberapa oknum yang kami curigai oknum-oknum di IPDN baik di Jatinangor maupun di Tampusu (Sulut), apabila ada satu hal yang kami dapatkan akan kami pidanakan mereka," tutupnya dengan tegas.(fis)

Baca juga: Miliki Spesifikasi Mumpuni, PS5 Resmi Dirilis di Indonesia, Cek Harga Selengkapnya!

Baca juga: Heboh Kaesang Lamar Felicia Tissue, Ini Potret Calon Besan Presiden Jokowi, Cantik dan Awet Muda

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved