Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Kapolri

Kisaran Denda Tilang Elektronik Jika Polantas Tak Lagi Menilang, Tak Pakai Helm Kurungan 1 Bulan

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan

Editor: Indry Panigoro
GridOto.com
Polisi Lalu Lintas yang Diseret di Kap Mobil Sedan Karena Hendak Ditilang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi Indonesia akan memberlakukan tilang elektronik.

Nantinya Polisi Lalulintas ( Polantas )yang biasanya menilang di jalan, fungsinya tak lagi untuk menilang.

Tilang akan diberlakukan secara elektronik.

Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Salemba Raya, di Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. ((ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA))

Hal ini ditegaskan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kata Sigit, Polri mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas di Tempat Usai Tabrak Belakang Truk, Sopir Langsung Tancap Gas Kabur

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Seorang pengendara motor ditilang polisi karena plat nomornya yang dianggap petugas memiliki angka unik.
Seorang pengendara motor ditilang polisi karena plat nomornya yang dianggap petugas memiliki angka unik. (Tribun Jateng)

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sebenarnya sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Pengendar dorong motornya setelah mendapat teguran dari petugas karena tak pakai helm
Pengendar dorong motornya setelah mendapat teguran dari petugas karena tak pakai helm (Youtube Tribun Medan TV)
Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved