Kasus Raffi Ahmad
Kasus Raffi Ahmad Ditutup Polisi karena Tak Ada Bukti Langgar Prokes, Bedanya dengan Rizieq Shihab
Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh artis jadi sorotan. Bahkan pelanggaran tersebut dibandingkan dengan kasus Rizieq Shihab.
Yusri mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.
Namun, belum ada bukti pelanggaran merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.
Sementara pada kasus kerumunan Habib Rizieq, tampak massa yang datang tidak melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu.
Namun beberapa massa tampak datang sambil mengenakan masker.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
(Tribunnews.com/Serambinews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Langgar Prokes Kasus Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Ini Bedanya dengan Kerumunan Habib Rizieq, https://bogor.tribunnews.com/2021/01/21/tak-langgar-prokes-kasus-raffi-ahmad-dihentikan-polisi-ini-bedanya-dengan-kerumunan-habib-rizieq?page=all.