Dibilang Ganteng, Pria Ini Malah Bunuh Teman Kosnya Karena Tersinggung, Buntuti Lalu Bacok 4 Kali
Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban
Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
Kasus Lain:
Seorang Pria Bacok Istri dan Anak Tetangga, Berawal Dituduh Buang Bangkai Ayam
Seorang pria di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisal WA (34), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, nekat membacok tetangganya sendiri DW (32), dan anaknya yang masih balita dengan menggunakan senjata tajam.
Sementara, anak korban yang berusia 10 tahun berhasil menyelamatkan diri saat peristiwa itu terjadi.
Akibatnya, DW mengalami luka pada bagian dahi dan kepala bagian belakang hingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Sementara anaknya, yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri dan dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, kejadian berawal dari perselisihan antara tersangka WA dengan suami korban.
WA kesal kepada suami korban yang menuduhnya membuang bangkai ayam di atap rumahnya.
Karena kesal, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa pedang.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang.
Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Sugiyanto melalui keterangan resmi, Senin (11/1/2021).
Saat peristiwa itu terjadi, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga.
Warga yang mendengar itu, kemudian datang dan melerainya.
Tak hanya itu, warga yang kesal dengan ulahnya kemudian menghakiminya.