Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Pinangki

Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari? Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kini Bikin Nangis

Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terbukti terima suap dari buron Djoko Tjandra. Kini menangis dan minta maaf.

Editor: Frandi Piring
Handout/ist
Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari. Kini menangis dan minta maaf. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terbukti terima suap dari buron Djoko Tjandra?

Kini Jaksa Pinangki menangis dan memohon ampun.

Pinangki Sirna Malasari akui menyesal terima uang suap Djoko Tjandra.

Pasalnya, dengan uang suap yang diterima Jaksa Pinangki, ia dapat membelikan adiknya mobil Mercy.

Namun, setelah tertangkap dan menjadi terdakwa kasus suap  kini menyesal setengah mati.

Gara-gara perkenalannya dengan konglomerat Joko Tjandra, Jaksa Pinangki dalam masalah besar.

Keluarganya hancur, kariernya berhenti dan harus di penjara.

Kabar terbaru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pinangki-sirna-malasari' title='Pinangki Sirna Malasari'>Pinangki Sirna Malasari</a>. Kini <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/menangis' title='menangis'>menangis</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/minta-maaf' title='minta maaf'>minta maaf</a>.

(Foto: Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari. Kini menangis dan minta maaf./ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui aliran uang sogokan dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki sudah dibelikan mobil mewah dan dipakai operasi plastik.

Juga dibelikan barang-barang untuk keluarganya.

Jaksa Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menguasai suap kasus Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki mengaku menyesal hidupnya hancur karena terlibat kasus Djoko Tjandra.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang nota pembelaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved