Masih Ingat Kasus Sunda Empire? Bikin Hakim Ngakak, Inilah Akhir dari Kerajaan Ilusi yang Buat Gaduh
Ketiganya sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kasus Sunda Empire ? Sempat menghebohkan publik Tanah Air, inilah kisah akhir dari kerajaan ilusi ini.
Tiga petinggi Sunda Empire sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung
Ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana, dihukum dua tahun penjara.
Ketiganya sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.
Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.
Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Rangga Sasana petinggi Sunda Empire (Youtube)
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) menjatuhi hukuman tiga
Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.
Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.
Bikin ngakak hakim
Sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pentolan Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat diwarnai gelak tawa, Selasa (25/8/2020).