Sulut Maju
Steven Kandouw Tinjau Proyek RSJ Ratumbuysang, Jadikan Sulut Pusat Rujukan Kesehatan Nasional
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw meninjau proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang di Desa Kalasey II, Minahasa, Selasa (19/01/2021).
Kandouw mengatakan, Pemprov Sulut terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Sulut.
Upaya itu mulai dari menghadirkan RSUD Tipe B Provinsi Sulut sebagai pusat rujukan tingkat provinsi dan pengembangan RS Mata sebagai pusat rujukan wilayah Indonesia bagian timur.
Wagub bilang, pembangunan RS Jiwa Ratumbuysang sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia bagian timur sampai
"Kita juga tengah mengembangkan RSUD Noongan, RSUD Bitung dan pembangunan RSUD Kota Kotamobagu sebagai RS rujukan regional," ukat Kandouw.
“Ini untuk melengkapi fasilitas rumah sakit yang ada di Sulut,” tambah Kandouw.
Menurut Wagub, pelayanan RSJ Ratumbuysang bakal terus dioptimalkan lewat sarana dan prasarana yang lebih memadai.
"Apalagisaat ini RSJ Ratumbuysang telah meraih Akreditasi Madya, 3 bintang edisi SNARS 1.0 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," jelas Waguh Kandouw yang didampingi Sekprov Sulut, Edwin Silangen.
Pembangunan RSJ Ratumbuysang dan RS lainnya di Sulut sebagai bukti keberhasilan program kesehatan ODSK mewujudkan Sulut Sehat Sulut Hebat yang mengacu pada visi Provinsi Sulut yaitu terwujudnya Sulut berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam pemerintahan dan politik, serta berkepribadian dalam budaya.(ndo)
Baca juga: Hari Ini 20 Januari 2021 KPU Minut Tetapkan Joune-Kevin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Baca juga: Tundukan Chelsea 2-0, Leicester City Pimpin Klasemen Liga Inggris
Baca juga: Masih Ingat Adik Verrell Bramasta yang Beri Hadiah Mobil Mewah untuk Pacar? Kini Curhat soal Mantan
Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen
Setiap orang yang hendak masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Seprov Sulut Nomor 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021 tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN,
THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Sekprov Sulut, Edwin Silangen bilang, semua ASN/THL dan tamu yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulut ini mulai berlaku Selasa (19/01/2021).
"Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Silangen, Selasa (19/01/2021).
Katanya, ASN/THL dan tamu wajib m nunjukkan kartu atau surat keterangan non reaktif rapid test antigen yang berlaku tiga hari.
"Atau bisa juga surat keterangan non reaktif test swab PCR," jelasnya.
Dipastikan, bagi ASN, THL dan tamu/pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan kantor Gubernur Sulut
dan akan diarahkan untuk melaksanakan test swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Sulut.
Pada hari pertama pemberlakukan aturan terbaru, Sekprov Silangen memantau pelaksanan rapid test antigen yang dilaksanakan di halaman kantor gubernur. (ndo).