Kasus Pembunuhan
Masih Ingat Pembunuhan Wanita Hamil, Kini Pelaku Malah Minta Keringanan Hukuman, Begini Respon Hakim
Sebelumnya diketahui seorang wanita hamil jadi korban pembunuhan. Kasus pembunuhan keji pun sudah mendapatkan tersangkanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang wanita hamil jadi korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan keji pun sudah mendapatkan tersangkanya.
Namun dengan mengejutkan tersangka pembunuh ini malah meminta keringanan atas hukumannya.
Mendengar pernyataan tersangka begini respon dari hakim.
Baca juga: Peringatan Dini Mulai 19-25 Januari 2021, BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Misteri Teriakan Tolong saat Cari Sriwijaya Air Akhirnya Terungkap, Roy Suryo: Bukan Suara Manusia
Baca juga: Kabar Gembira, SMA Pradita Dirgantara Buka Pendaftaran, Ada Full Beasiswa

Foto : Ilustrasi pembunuhan. (istimewa)
Persidangan kasus pembunuhan sadis wanita hamil di Kota Binjai, Sumatra Utara terus bergulir.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan ini dilakukan oleh terdakwa GZG terhadap korban RA (23) yang merupakan seorang sekretaris peternakan.
Jenazah korban yang tengah hamil tersebut, ditemukan berlumuran darah dengan kondisi terlentang,
ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020) silam.
Sedangkan, sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai digelar pada Senin (18/1/2021) kemarin.
GZG memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Binjai.
Pledoi diajukan oleh terdakwa setelah JPU menuntut pembunuh RA ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan atau pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa
dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai.
Pada sidang kali ini terdakwa terlihat masih memakai alat bantu jalan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-seorang-istri.jpg)