Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uji Kelayakan Kapolri

Komjen Listyo: ''Laporan Nenek Pencuri Kakao hingga Anak Polisikan Orangtua Tidak Boleh Lagi''

Komjen Listyo Sigit Prabowo sebut laporan kasus nenek pencuri kakao hingga anak polisikan orangtua tidak boleh lagi.

Editor: Frandi Piring
Facebook DPR RI
Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam acara Uji Kelayakan Kapolri, calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan pengakuan terkait penegakkan hukum di Indonesia.

Komjen Listyo mengatakan, ia telah menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Lebih jelasnya, ia berharap ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah,

tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/komjen' title='Komjen'>Komjen</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/listyo-sigit-prabowo' title='Listyo Sigit Prabowo'>Listyo Sigit Prabowo</a>./Facebook DPR RI

(Foto: Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo./Facebook DPR RI)

Listyo mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seorang nenek yang mencuri kakao kemudian diproses hukum hanya karena ingin mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia. 

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, hal tersebut akan menjadi tugasnya untuk memperbaiki citra Polri yang berorientasi

dengan kepentingan masyarakat dan menghargai hak asasi manusia.

"Agar pelayanan Polri lebih terjangkau," kata Listyo.

Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencalonan Listyo sebagai kapolri. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved