Kasus Pembunuhan
Dulu Tega Bunuh Ibu Hamil Kini Pelaku Minta Keringanan, Hakim: Kamu Membunuh Korban Tidak Ada Salah
Dulu Seorang wanita hamil tega dibunuh padahal tak ada salah. Kini setelah tertangkap dan mendapat hukuman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dulu Seorang wanita hamil tega dibunuh padahal tak ada salah.
Kini setelah tertangkap dan mendapat hukuman.
Dengan mengejutkan tersangka pembunuh ini malah meminta keringanan atas hukumannya.
Terkait hal tersebut membuat majelis hakim heran.
Baca juga: Aniaya Buruh Hingga Babak Belur, Montela Cs Dibekuk Totosik, Kejadian Berawal dari Pesta Miras
Baca juga: 4 Zodiak Ini Gengsi Nyatakan Cinta Tapi Hobi Banget Stalking Medsos si Dia, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: 5 Zodiak Ini Paling Rentan Selingkuh, Mereka Ada yang Suka Tebar Pesona, Zodiak Termasuk?
Persidangan kasus pembunuhan sadis wanita hamil di Kota Binjai, Sumatra Utara terus bergulir.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan ini dilakukan oleh terdakwa GZG terhadap korban RA (23) yang merupakan seorang sekretaris peternakan.
Jenazah korban yang tengah hamil tersebut, ditemukan berlumuran darah dengan kondisi terlentang,
ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9/2020) silam.
Sedangkan, sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai digelar pada Senin (18/1/2021) kemarin.
Foto : Ilustrasi kasus pembunuhan. (istimewa)
GZG memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Binjai.
Pledoi diajukan oleh terdakwa setelah JPU menuntut pembunuh RA ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam nota pembelaan atau pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa
dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Binjai.
Pada sidang kali ini terdakwa terlihat masih memakai alat bantu jalan,
berupa dua tongkat setelah kakinya ditembak pihak kepolisian.
Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Ketua
Majelis Hakim Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa.
"Tuntutannya kemarin 15 tahun, terdakwa ajukan pledoi, setelah menyesali perbuatannya.
Kami juga menilai selama beberapa kali persidangan mulai
dakwaan hingga agenda tuntutan kooperatif ," ujar penasehat hukum.
Dalam sidang yang berlangsung kurang setengah jam,
majelis menanyakan permintaan lain terdakwa selain keringanan hukuman.
Majelis juga sempat menyatakan heran atas perbuatan sadis terdakwa menghabisi nyawa korban yang telah menolongnya.
"Tega gitu kamu membunuh ya. Wajahmu ini tidak ada wajah pembunuh.
Terlalu sadis perlakuanmu kepada korban, korban kan tidak ada salahnya sama kamu," kata majelis.
GZG tidak bergeming, dan lebih banya tertunduk malu.
Tanpa sepatah kata, pria berperawakan putih, kurus,
berambut pendek ini hanya diam saja di hadapan majelis hakim.
Foto : ilustrasi pembunuhan istri oleh suami.(Tribun Bali - Tribunnews.com)
"Sidang ditutup, dan kembali digelar tanggal 25 pekan depan ya,
dengan agenda pembacaan putusan," tutup ketua majelis.
Dalam dakwaan JPU GZG didakwa pasal berlapis. Pasal 340 (pembunuhan berencana),
338 (pembunuhan) dan 365 (3), karena telah melakukan pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Hamil di Binjai Kini Memohon Keringanan Hukuman, https://medan.tribunnews.com/2021/01/18/terdakwa-pembunuhan-sadis-wanita-hamil-di-binjai-kini-memohon-keringanan-hukuman.