Anak Gugat Ayah
Cerita Koswara, Kakek Renta yang Digugat Anak Kandung Sendiri Hingga Rp 3 Miliar
Seorang anak di Bandung, Jawa Barat, menggugat ayah kandung sendiri yang sudah berusia 85 tahun senilai Rp 3 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak di Bandung, Jawa Barat, menggugat ayah kandung sendiri yang sudah berusia 85 tahun senilai Rp 3 miliar.
Kakek bernama Koswara tersebut ternyata dulunya ia pernah mengelola bioskop.
Tanah dari bioskop tersebut kini ikut menjadi obyek gugatan.
Koswara asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.
Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.
Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.
Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.
Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.
Koswara tampak berkemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.