Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Ayah 85 Tahun Digugat Bayar Rp 3 Miliar oleh Anaknya: Sepertinya Dia Tidak Menganggap Saya Orangtua

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara mengaku malah dibentak anaknya.

Editor: Indry Panigoro
IST
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua.

Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Ya RE Koswara (85) adalah pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (IST)

Koswara merupakan orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.

Saat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), Koswara tampak dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Hamidah dan Masitoh merupakan adik kakak.

Bersama Koswara, mereka jadi tergugat dalam kasus perdata yang penggugatnya saudara mereka sendiri, Deden dan istrinya, Nining, yang kuasa hukumnya adalah Masitoh.

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Baca juga: Karena DM Instagram, Suami Tega Sayat Wajah Istri Hingga Lumpuh, Aku Luka Seumur Hidup

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa.

Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara mengaku malah dibentak anaknya.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua.

Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ucap Koswara.

Ia kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam menggugat Koswara.

"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia.

Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya.

Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap dia. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun: Sama Dengan Biaya Sekolah Mereka

Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2021/01/20/ayah-digugat-bayar-rp-3-miliar-oleh-anak-kakek-85-tahun-menyekolahkan-mereka-lebih-dari-itu?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved