Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kuasa Hukum AARS dan Pengurus PDIP Manado di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bentuk ketidakpuasan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan

Wakil Wali Kota nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) atas hasil penetapan

KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang

memiliki suara terbanyak, berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Hujan Es dan Puting Beliung Terjadi di Cianjur, Sejumlah Warga Diungsikan, Ratusan Burung Mati

Baca juga: Masih Ingat Gayus Tambunan? Hari Ini Tepat 10 Tahun Mantan Pegawai Pajak Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Masih Ingat Nicholas Saputra? Bintang Film Banting Setir jadi Petani, Bahagia Sudah Menghasilkan

TONTON JUGA :

Meskipun demikian, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus

diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 UU Nomor 10 thn 2016 atau tidak.

“Kami yakin permohonan Paslon Paham akan ditolak MK,” ujar Steiven B Zeekeon SH dan Rangga

Trianggara Paonganan SH, Kuasa Hukum Paslon Andrei Angouw-Richar Sualang (AARS) dalam

keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Selasa (19/01) dari Jakarta.

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Zeekeon menjelaskan, pemohon tidak memenuhi Legal Standing karena sesuai Pasal 158 UU

Nomor 10 tahun 2016 untuk Kota Manado yang berpenduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang

batas mengajukan Permohonan di MK yaitu 1 persen.

"Sedangkan selisih suara antara Paham dengan AARS, 9 persen,” urai Zeekeon yang juga

Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.

Kata mereka, terkait Permohonan Paham, pihaknya selaku kuasa hukum AARS sudah mengajukan

permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah

Konstitusi) Nomor 6 tahun 2020.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum AARS menilai permohonan Paham juga kabur (Obscur Lible).  

Alasannya, karena sesuai PMK 6 tahun 2020 Pasal 8 terkait sistimatika permohonan yaitu pemohon

harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon ( KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon.

"Tetapi, dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut namun

pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran

kampanye dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” jelasnya.

Zeekeon yakin, akibat dari permohonan yang tidak memiliki Legal Standing dan permohonan

kabur dan tidak jelas maka permohonan Paham tidak akan diterima alias N.O (Niet Onvankelijk Verklaard)

Terpisah, Wakil Ketua DPC PDIP Manado Jefry 'Topa' Polii, menambahkan,kehadiran mereka

di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan Paham namun lebih dari itu untuk mengamankan

mandat warga Manado bagi AARS.

"Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan Paham tapi menjaga suara dan

kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS untuk menjadi  Wali Kota

dan Wakil Wali Kota Manado" ujar Polii dan Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah, Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu, menginformasikan, untuk agenda

persidangan pada 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi

pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda

penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Selanjutnya, MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan

pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara

atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021.

Untuk Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Rion Korban Pesawat Sriwijaya Air Datangi Anak Lewat Mimpi: Papa Jatuh Tapi Tak Ada yang Tolong

Baca juga: Bayi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Ibunya Sempat Viral karena Cium Bau Melati & Bawa 3 Anak

Baca juga: Masih Ingat Lisa, Wanita Cantik yang Wajahnya Rusak Disiram Air Keras Suami? Kabarnya Tak Terduga

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved