Pilkada
KPU dan Bawaslu Sulut Siap Hadapi Sengketa Pilkada Manado dan Boltim di MK
KPU Sulut dan Bawaslu Sulut siap menghadapi persidangan sengketa Pilkada Kota Manado dan Boltim di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut dan Bawaslu Sulut siap menghadapi persidangan sengketa Pilkada Kota Manado dan Boltim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Sulut Bidang Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan,
ada tiga paslon dari Sulut yang mengajukan gugatan ke MK.
Satu paslon dari Manado dan dua paslon dari Boltim.
Baca juga: Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan PAHAM Ditolak MK, Gugatan dinilai Kabur
Baca juga: KPK Periksa Keluarga Harun Masiku, Kaget Diberitahu Telah Meninggal Dunia
Baca juga: Wabup Bolmong Yanny Tuuk Siap Divaksin Covid-19
Baca juga: Pemprov Sulut Bangun Rumah Sakit Jiwa di Kalasey, Diperkirakan telan Rp 75 Miliar
Tinangon bilang, ketiganya telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
"Kita sudah siap menghadapinya. Kita telah rakor dengan KPU Manado dan KPU Boltim. Tugas kita memfasilitasi perselisihan hasil Pemilu," jelas Tinangon di Manado, Selasa (19/01/2021).
Ia menjelaskan, tahapan sengketa Pilkada MK yakni pemeriksaan pendahuluan dan persidangan atau pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: UPDATE Corona: Sulut Bertambah 119 Kasus Baru Corona
Baca juga: VIDEO Gadis Tak Mau Tinggalkan Kubur Tante & Sepupunya yang Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Tinangon bilang, pihaknya tidak menganggap remeh gugatan yang ada. "Sepanjang sudah teregistrasi kita siap," jelasnya.
Ia bilang, KPU Sulut yakin proses Pilkada di Sulit sudah sesuai aturan.
"Hasil di Pilkada Boltim dan Pilkada Manado akan kota pertahankan menurut keyakinan kami. Sengketa di MK itu mempersoalkan hasil pemilihan bukan proses," jelasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memgungkapkan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK.
"Bawaslu dalam sengketa hasil akan hadir memberikan keterangan. Biasanya kami memberikan keterangan valid dan kami tidak berpihak," ujar Malonda.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Bidang Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM, Salman Saelangi mengatakan,
karena ada sengketa di MK maka tahapan penetapan paslon terpilih Pilkada dua daerah tersebut bergeser dari rencana awal.
Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem 10 Hari ke Depan, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak Cuaca Buruk
Baca juga: Masih Ingat Ribka Tjiptaning Anggota DPR RI yang Tolak Disuntik Vaksin? Nasibnya Kini Mengejutkan
"Pastinya tak bisa sesuai tahapan. Tentu menunggu hasil di MK seperti apa," jelasnya.