Korupsi Pegawai Pajak
10 Tahun Lalu, Gayus Tambunan Divonis Bersalah, Total Hukuman 29 Tahun, Harta Disita Rp 74 M
Ini vonis pertama dari 4 kasus yang dihadapinya. Total hukuman yang diterima Gayus Tambunan mencapai 29 tahun dan hartanya disita sebanyak Rp 74 m
Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.
Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.
"Hukuman itu juga semakin membuktikan Gayus memiliki kekuatan di luar dirinya," katanya.
Pramono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) juga melihat Gayus sedang memainkan peran yang tahu keinginan publik sehingga selalu ada hal baru yang dia sampaikan.
Sorotan media asing
Media asing Reuters, AP, dan AFP bahkan ikut menyoroti kasus ini. Reuters menurunkan judul "Akhir Cerita Petugas Pajak Indonesia yang Korup dan Pengguna Rambut Palsu".
Sementara judul berita di kantor berita AP adalah "Petugas Pajak Indonesia yang Korup Mendapat Hukuman Tujuh Tahun Penjara".
Dalam beritanya, AP menulis, vonis itu membuat marah banyak orang di Indonesia, negara yang tengah berusaha mengubah citranya sebagai negeri paling korup.
Sedangkan kantor berita AFP membuat berita berjudul "Petugas Pajak Indonesia Dihukum Penjara dalam Kasus Suap Besar".
Kecilnya vonis terhadap Gayus dinilai tidak semata-mata karena hakim, tetapi karena kekeliruan sejak awal di proses penyidikan dan penuntutan.
Rekening Rp 28 miliar
Diberitakan Kompas.com, 31 Januari 2011, Febri Diansyah saat masih menjadi Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch mengatakan, perkara Gayus dikerdilkan sejak awal.
Faktanya, Gayus hanya dijerat kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar.
Kasus PT SAT dinilai amat jauh keterkaitannya dengan asal-muasal kasus itu mencuat, yakni rekening Gayus Rp 28 miliar.
”Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi polisi dan kejaksaan,” kata Febri.