Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tagihan Listrik

Wow Tagihan Listrik Ibu Rumah Tangga Membengkak hingga Rp 68 Juta, Biasa Bayar Rp 700 Ribu

Kejadian ini bikin seorang Ibu Rumah Tangga kelimpungan. Pasalnya, tagihan listrik yang biasanya dibayar kadang Rp 500 ribu

Editor: Aswin_Lumintang
(Pixaby)
Ilustrasi meteran listrik 

Karena merasa aneh, keluarga itu datang ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Baca juga: Masih Ingat Misteri Segitiga Bermuda, Lokasi Banyak Pesawat dan Kapal Hilang? Ini Sederet Faktanya

Baca juga: Masa Lalu Citra Monica Terungkap, Kisah Cintanya Mirip Ifan Seventeen dan Almh Dylan Sahara

Meteran perlu diganti

Petugas yang memakai seragam itu mengatakan, meteran perlu diganti karena tidak presisi.

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya nggak presisi. Nggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong nggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya.

Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Denda Rp 68 juta

M mengatakan, setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved