Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

SIMAK, Cara dan Syarat untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta

Inilah syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Tayang:
Editor: Chintya Rantung
(NataliaDeriabina)
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved