Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Pinangki

KABAR DUKA Ayah Pinangki Sirna Malasari Meninggal Dunia, Sidang Hari Ini Ditunda

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Jaksa Pinangki 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan diagendakan hari ini, pada Senin (18/1/2021) ditunda.

“Sidang ditunda karena ayah Angki ( Pinangki) meninggal. Dapat izin dari ketua majelis untuk hadiri pemakaman,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada Kompas.com, Senin.

Jefri mengatakan, ayah Pinangki akan dimakamkan di daerah Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.

Baca juga: Donald Trump Kini Izinkan Kembali Intel Pasok Komponen ke Huawei, Microsoft Sempat Khawatir Merugi

Baca juga: Ucapkan Selamat ke Cynthia Wongkar, Caroll Senduk: Kami Akan Sinergi Untuk Kepentingan Rakyat

sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Pinangki
sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Pinangki (Ist)

Menurut dia, ayah Pinangki meninggal karena sudah berusia lanjut.

Pinangki juga pernah mengungkapkan bahwa ayahnya sedang sakit.

Hal itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/1/2021).

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

ICW Nilai Jaksa Pinangki Mestinya Dituntut Maksimal karena 5 Hal Ini

Pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai, tuntutan hukuman empat tahun penjara bagi jaksa Pinangki Sirna Mirnasari terlalu ringan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved