Taperum PNS
Kabar Baru, Uang Pensiunan PNS dari Tapera.go.id Cair Besok, Langsung Ditransfer ke Rekening
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pensiunan PNS dan ahli waris PNS.
Dana Tabungan Perumahan ( Taperum PNS) akan dicairan mulai besok Selasa (19/1/2021).
Hal ini disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui Pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.
"Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018," ujarnya dikutip dari situs resmi BP Tapera, Jumat 15 Januari 2021.
Untuk info lebih lanjut, bisa dilihat secara langsung dengan mengakses layanan digital BP Tapera.go.id
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan
Call Center BP Tapera: 021-156
Email: layanan@tapera.go.id
Whatsapp: 08118-156-156
Kategori Pensiunan PNS yang Dapat
Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.
Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun
3. Nomor Rekening Bank Aktif
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CAIR BESOK Uang Pensiunan PNS dari Tapera.go.id Ditransfer Langsung ke Rekening Taspen TANPA SYARAT, https://pontianak.tribunnews.com/2021/01/18/cair-besok-uang-pensiunan-pns-dari-taperagoid-ditransfer-langsung-ke-rekening-taspen-tanpa-syarat?page=all