Fantastis! Pria Kaya Raya Ini Kehilangan Emas 1.136 Kilogram, PT Antam Ganti Rugi Rp 814 Miliar
Berawal saat Budi Said membeli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang kaya raya di Surabaya kehilangan emas seberat 1,1 ton. Pria ini bernama Budi Said, Crazy Rich Surabaya.
Budia Said menempuh jalur hukum sejak Oktober 2019, ia pun akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PT Antam pun diinstruksikan oleh majelis hakim PN Surabaya membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Kronologinya berawal saat Budi Said membeli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam.
Tapi pada kenyataanya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi.
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.