Pesawat Sriwijaya Air Jatuh
Santunan Untuk Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Diserahkan Jasa Raharja
Santunan kepada keluarga yang anggotanya menjadi korban kecelakaan angkutan umum diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update info terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Hingga hari ini Sabtu 16 Januari 2021, sudah ada 17 nama korban yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
Dan kepada keluarga dari 17 korban sudah diserahkan santunan.
Santunan diserahkan oleh PT Jasa Raharja.
Hingga Sabtu (16/1) santunan sudah diberikan kepada keluarga dari 17 korban.
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan dalam memberikan santunan pihaknya melakukan proses secara cepat dengan kurun waktu 1 x 24 jam setelah hasil identifikasi keluar.
"Kemarin sudah kami serahkan 16, dan hari ini 1 lagi. Sebelum jam 17.00 WIB sudah akan kami serahkan ke 1 keluarga korban sisanya," kata Amos dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021).
"Dari 17 korban yang sudah teridentifikasi, kami punya tugas berikan santunan secepat - cepatnya tidak lebih dari 1 x 24 jam," tuturnya.
Amos menegaskan negara hadir dalam peristiwa kemanusiaan ini.
Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Santunan kepada keluarga yang anggotanya menjadi korban kecelakaan angkutan umum diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
"Tugas kami sampaikan mereka punya hak santunan. Artinya negara datang, hadir kepada masyarakat yang jadi korban kecelakaan angkutan umum," pungkas Amos.
Sebagai informasi Tim DVI Polri sejak Senin (11/1) - Jumat (15/1) kemarin telah berhasil mengidentifikasi 17 jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Identifikasi ini diperoleh berdasarkan hasil pencocokan atau rekonsiliasi antara sidik jari pada bagian tubuh yang ditemukan, dengan data sidik jari pada e-KTP, serta kesesuaian hasil pemeriksaan sampel DNA dari pihak keluarga korban.