Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Kasus Mutilasi oleh Remaja Manusia Silver? Akhir Kisahnya, Ini Hukuman Bagi Pelaku

Ia berusaha membersihkan bercak darah yang ada di lantai dan dinding menggunakan sabun. Namun, noda darah tak kunjung luntur

Editor: Finneke Wolajan
Walda Marison
Reka adegan saat rekontruksi kasus mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020). Korban yang jasadnya dimutilasi diduga tak hanya melecehkan pelaku. Teman-teman pelaku ternyata juga menjadi korban sodomi oleh DS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus mutilasi yang dilakukan seorang remaja yang dijuluki manusia silver? Ini akhir dari kasus ini.

Kasuh mutilasi sempat menggemparkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Pelaku mutilasi, remaja berinisial A (17), diringkus polisi pada Rabu (9/12/2021) dini hari silam di rental Play Station.

Foto: Rekonstruksi kasus mutilasi di bekasi oleh manusia silver. (TribunBogor dari TribunJakarta Yusuf Bachtiar)

Ia ditangkap dua hari setelah insiden mutilasi terhadap DS (24) terjadi.

Sehari-harinya, A diketahui menggelandang sebagai manusia silver.

Rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Bekasi sudah berakhir dengan agenda terakhir berupa pembacaan putusan terhadap A sebagai terdakwa pada Kamis (14/1/2021).

Upaya banding kemungkinan tak ditempuh.

Divonis 7 tahun penjara

A sebagai terdakwa divonis 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan Kamis lalu.

A terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, A juga didakwa dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Iya, putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena Pasal 340 KUHP saja," kata kuasa hukum A, Maryani, Jumat (15/1/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved