Kasus Penganiayaan
Tim Tarsius Tangkap Tersangka Dugaan Penganiayaan Pakai Sajam
Tim Tarsius berhasil amankan seorang pria AB (18) warga di Kecamatan Girian Kota Bitung, terduga tersangka pelaku penganiayaan pakai senjata tajam
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – ‘Stop Tambah-Tambah Urusan’ (TTU) atau stop menambah dan membuat urusan, adalah slogan dari Tim Tarsius Polres Bitung.
Kalimat ini kerap dilayangkan tim yang diketuai Bripka Angky Koagow, kepada para pelaku street crime ketika berhasil di tangkap.
Terkini Tim Tarsius berhasil amankan seorang pria AB (18) warga di Kecamatan Girian Kota Bitung, terduga tersangka pelaku penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) dan secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai sajam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, melalui Katim Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagow, penangkapan terjadi pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 00.30 wita.
Baca juga: Cerita Korban Banjir di Desa Bakan, Barang-barang Idang Hanyut, Cemas Banjir Susulan
Baca juga: Gadis Cantik Manado Syallom Fergilita Irene Lomban, Tetap Disiplin Prokes Meski Vaksin Sudah Ada
Baca juga: Kantor DPRD Sulut Di-Lockdown Sepekan, 7 Pegawai Positif Covid-19, Ini Sudah Kedua Kali
Baca juga: Motor Listrik Elbike Bima Enduro Diklaim Setara 230 Cc Motor Bensin, Masih dalam Tahap Prototipe
Awalnya pada Selasa (12/1) pukul 23:00 Wita, terduga tersangka bersama dengan lima orang temanya anak-anak dari kompleks Blok M.
Terlibat konsumsi minuman keras (miras) di sebuah rumah warga di blok M di Kelurahan Girian Atas.
Usai miras, terduga tersangka yang diketahui belum bekerja ajak dua rekanya pria Ezra dan Acel pergi ke kampung loyang, Kelurahan Girian Atas.
Dengan memakai sepeda motor pria AB dan dua rekannya pergi ke tempat yang dituju.
Baca juga: Kajati Sulut Dapat Suntikan Vaksin Covid-19, Dita : Masyarakat Jangan Percaya Hoaks
Baca juga: Ikut Rapat Komisi V DPR RI, Herson Mayulu Minta Monitoring ke Wilayah Dihentikan Sementara
“Dari keterangan tersangka, mereka ke kampung loyong untuk mendamaikan temanya Randi dan Arfan yang sempat dipukul oleh anak-anak blok M,” ujar Katim Tarsius Jumat (15/1/2021).
Tiba di kampung loyang, tersangka langsung mengajak dua rekanya Ezra dan Acel mampir di rumah tantenya untuk makan.
Di saat bersamaan ada acara dan ternyata bertepatan korban juga ada di tempat tersebut.
Tersangka AB kemudian memangil temanya Randi dan Arfan untuk di ajak berdamai dengan anak-anak blok M.
Baca juga: Ikut Rapat Komisi V DPR RI, Herson Mayulu Minta Monitoring ke Wilayah Dihentikan Sementara
Namun pada saat itu, rencana tersangka tidak diterima oleh Randi dan Arfan, keduanya masih merasa sakit hati karnal ulah anak-anak dari Blok M memukul keduanya.
Saat itu sempat terjdi perselisihan antara tersangka dengan Randi dan Arfan, terlibat saling beradu mulut.
Secara tiba-tiba tersangka AB melakukan pemukulan satu kali di pipi kanan korban dan langsung di balas oleh korban dengan memukul di bibir, leher sebela kanan dan mendorong tersabgk dan antara tersangka dan korban terlibat langsung perkelahian.